Ditjen Mutu Pendidik Dilebur, DPR Panggil Presiden
Kamis, 27 Mei 2010 – 20:03 WIB
Lebih jauh politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini menjelaskan, karena keberadaan ditjen ini merupakan satu kesepakatan politis maka kebijakan yang diambil tidak bisa berdasarkan kajian akademis semata. Melainkan harus melibatkan para pemangku kepentingan yang terlibat dalam kesepakatan itu, dalam hal ini pihak komisi X DPR. Apalagi jika ditjen ini akan dilebur maka akan ada dua persoalan. Yakni, Ditjen PMPTK sebagai satuan kerja telah memiliki anggaran dalam APBN 2010.
Kendala kedua, yakni secara struktural ditjen ini mempunyai unit kerja dibawahnya yakni Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) di setiap provinsi.
Reposisi pengelolaan guru dari satu ditjen ke dalam tiga pejabat eselon II akan mereduksi bargaining power dalam pengelolaan guru secara nasional. Secara teknis, dengan struktur ini akan terjadi trialisme pengelolaan guru. Khususnya dari segi kebijakan, anggaran dan koordinasi. “Pengelolaan guru yang menyebar dan berada pada eselon II juga dapat menginspirasi pengelolaan guru menjadi hal yang tidak penting bagi daerah,” terangnya.