Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jangan Anggap Habib Rizieq Bengal, Sidang Virtual Memang Punya Dampak Serius

Senin, 22 Maret 2021 – 10:29 WIB
Jangan Anggap Habib Rizieq Bengal, Sidang Virtual Memang Punya Dampak Serius - JPNN.COM
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel saat menjadi narasumber Podcast JPNN.com. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyampaikan analisis terkait dampak persidangan online yang berlangsung sejak pandemi Covid-19 terhadap psikologis terdakwa maupun majelis hakim.

Analisis disampaikan Reza pascapolemik penolakan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab alias HRS mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut pakar yang menamatkan pendidikan sarjana di Fakultas Psikologi UGM itu, persidangan daring bukan sekadar masalah format atau mekanisme penyelenggaraan semata.

"Ketika persidangan dilangsungkan secara virtual, ada sekian banyak dampak psikologis yang muncul. Sisi ini yang tampaknya vakum dalam cermatan lembaga dan sarjana hukum," ucap Reza kepada JPNN.com, Senin (22/3).

Oleh karena itu, kata Reza, ketika HRS menolak sidang secara daring, narasi yang seketika terbangun adalah perendahan terhadap lembaga peradilan dan penghinaan kepada hakim.

Dia lantas menyampaikan sejumlah contoh terkait dampak psikologis dari persidangan daring, baik terhadap terdakwa maupun sisi hakim selaku pembuat keputusan.

"Beberapa contoh, imigran ilegal, ketika disidang secara daring, lebih besar kemungkinannya untuk dideportasi," kata peraih gelar MCrim (Forpsych, master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne, Australia itu.

Berikutnya, kriminal yang mengajukan jaminan lewat persidangan jarak jauh, jika dikabulkan, ternyata harus membayar jaminan dengan besaran hingga hampir seratus persen lebih tinggi.

Pakar psikologi forensik beber dampak psikologis persidangan online terhadap terdakwa maupun majelis hakim, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News