Ditjen Pajak Bisa Hitung Omzet WP yang Tidak Kooperatif
Senin, 05 Maret 2018 – 09:04 WIB
Yustinus juga mempertanyakan apakah penghitungan omzet oleh Ditjen Pajak akan menutup hak WP untuk menyanggah saat pemeriksaan.
”Untuk memitigasi risiko, sebaiknya tetap diberi kesempatan bagi WP untuk memberikan penjelasan atau tidak setuju dengan metode yang digunakan,” papar dia.
PMK yang baru tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP badan.
”Tak perlu gusar dan khawatir. Tidak ada pajak baru atau pemungutan yang agresif dan mencari-cari kesalahan,” kata Yustinus. (ken/c11/sof)