Ditjen Pajak Incar Penerimaan dari Sektor Baru
Senin, 12 Maret 2018 – 01:28 WIB
Kanwil Ditjen Pajak Kaltimra juga mengimbau para wajib pajak melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) lebih awal dari tenggat 31 Maret nanti.
Tujuannya, agar terhindar dari risiko gangguan teknis dan telat lapor.
Samon menyebut Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan membuka pelayanan selama enam hari dalam sepekan pada dua minggu terakhir Maret.
“Biasanya pada dua pekan terakhir baru kami menambah jadwal,” tambah Samon.
Ditjen Pajak, imbuh Samon, telah memberikan kemudahan dengan menyediakan sistem online.
“Yang penting wajib pajak telah memiliki e-fin, sudah bisa mengakses e-filing,” tutur Samon. (ctr/aji/man/k15)