Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-97/PJ/2011 merupakan penegasan atas ketentuan ini dan bukan sebagai jenis pajak baru yang dikenakan bagi unit link. “Kami mengharapkan agar semua pelaku usaha di bidang asuransi jiwa dapat memahami keadaan sebenarnya, sehingga, tidak timbul lagi kesalahpahaman,” ungkap Dedi. (lum)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak membantah telah memberlakukan pajak atas cadangan premi unit link pada perusahaan asuransi jiwa sesuai