Ditjen Pajak Jelaskan Premi Unit Link
Kamis, 23 Februari 2012 – 05:32 WIB
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak membantah telah memberlakukan pajak atas cadangan premi unit link pada perusahaan asuransi jiwa sesuai dengan surat edaran Dirjen Pajak No. 97/PJ/2011. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/2) menjelaskan, dalam bisnis asuransi jiwa terkait dengan produk unit link, perusahaan asuransi jiwa akan mencatat tiga sumber penghasilannya, yakni yang berasal dari premi uang pertanggungan, premi subdana investasi dan hasil investasi termasuk hasil investasi subdana investasi. Sebagian hasil investasi yang berasal dari subdana invetasi telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final atau merupakan penghasilan yang belum terealisasi (unrealized gain). Karena bagian hasil investasi yang berasal dari subdana investasi merupakan penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bukan obyek pajak, maka sesuai dengan ketentuan, penghasilan tersebut tidak menjadi bagian Penghasilan Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Perusahan Asuransi yang bersangkutan.
“Dengan demikian, bagian biaya cadangan atas hasil investasi yang telah dikenakan final atau belum terealisasi, juga tidak dapat menjadi biaya yang dapat dikurangkan pada perhitungan Penghasilan Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan perusahan asuransi yang bersangkutan,” kata Dedi.
Ketentuan mengenai hal ini juga telah diatur dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 94/2010 yang mengatur pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final atau bukan obyek pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak membantah telah memberlakukan pajak atas cadangan premi unit link pada perusahaan asuransi jiwa sesuai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Makro
Transaksi Modal dan Finansial Melonjak, Neraca Pembayaran Indonesia Surplus
Jumat, 22 November 2024 – 18:00 WIB - Bisnis
Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
Jumat, 22 November 2024 – 17:57 WIB - Bisnis
Dreame Indonesia Hadirkan Inovasi Lewat Flagship Store Pertama
Jumat, 22 November 2024 – 17:18 WIB - UMKM
Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
Jumat, 22 November 2024 – 17:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
Jumat, 22 November 2024 – 16:22 WIB - Liga Indonesia
Persebaya Vs Persija Jakarta: Ada VAR di Babak Pertama, Penalti, Gol!
Jumat, 22 November 2024 – 16:25 WIB - Liga Indonesia
Luar Biasa! Persebaya Menang Comeback dari Persija, Cek Klasemen
Jumat, 22 November 2024 – 17:30 WIB - Politik
Demi Muluskan Langkah Suami di Pilwalkot Bogor, Istri Rayendra Berikan Uang ke Oknum Komisioner KPU
Jumat, 22 November 2024 – 17:05 WIB - Riau
Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
Jumat, 22 November 2024 – 14:30 WIB