Ditjen Pajak Permudah UMKM Ikut Tax Amnesty
Itu bakal mempermudah pelaku UMKM belum familiar dunia digital atau komputer. ”Mereka cukup menulis tangan,” imbuh Dodi.
Selanjutnya, pelaku UMKM diperkenankan menyerahkan SPH secara kolektif melalui perwakilan dari asosiasi atau perkumpulan diikuti pelaku usaha itu.
Nanti asosiasi menunjuk orang diberi kuasa untuk menyerahkan SPH secara kolektif.
Pelaku UMKM menyerahkan daftar rincian harta dan utang minimal berisi nama, kode, tahun, dan nilai harta/utang, Surat Setoran Pajak (SSP) uang tebusan, SSP Tunggakan Pajak bagi yang memiliki, SSP Pajak yang tidak seharusnya dibayar bagi WP bukper dan penyidikan, serta fotokopi SPT PPh terakhir. (far/jos/jpnn)