Ditjen PAS Berikan Remisi untuk 105.325 Napi
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan remisi khusus Hari Raya Idulfitri kepada narapidana korupsi Gayus Tambunan dan napi kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Mereka merupakan dua dari 105.325 narapidana di seluruh Indonesia yang mendapatkan remisi tersebut.
"Mereka dapat remisi. Dua bulan untuk Gayus Tambunan dan satu bulan 15 hari untuk Abu Bakar Ba'asyir," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Senin (25/5).
Alasan Ditjen PAS memberikan remisi kepada dua narapidana tersebut karena mereka berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.
Selain itu, Rika menilai keduanya tidak pernah melanggar aturan selama di tahanan.
"Dan peraturan-peraturan lain yang sesuai diterapkan baik persyaratan administratif maupun substantif untuk memenuhi mendapatkan remisi Idulfitri tahun ini," kata Rika.
Seperti diketahui, sebanyak 105.325 narapidana dewasa dan anak beragama Islam di seluruh Indonesia menerima remisi khusus (RK) Idulfitri 1441 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas. (tan/jpnn)