Ditjen PSP Kementan Optimalkan Program LP2B
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Prasaran dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian akan mengoptimalkan perlindungan lahan pertanian melalui program lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (LP2B). Untuk tahun 2019, yang disasar ada 16 provinsi.
Adapun 16 provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DIY, Bali, Nusa Tengara Barat, Nusa Tengara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
"Sebelumnya kami akan sosialisasi Undang-Undang Nomor 41 dan turunannya. Kemudian melakukan kajian alih fungsi lahan sawah dan strategi pengendaliannya. Dilanjutkan penyusunan peta LP2B skala 1:5.000/1:10.000. Lalu mengeluarkan rekomendasi strategis perlindungan lahan berdasarkan kajian alih fungsi lahan sawah dan Peta LP2B," jelas Direktur Perluasan Dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati, Rabu (6/2).
Dalam pelaksanaannya, lanjut Indah, pihaknya akan membentuk Pokja LP2B untuk melakukan koordinasi dan sosialisasi.
Pokja LP2B ini nantinya yang akan membuat kajian alih fungsi yang meliputi alih fungsi lahan sawah aktual, rencana alih fungsi (black design alih fungsi), dan alih fungsi secara legal.
Selain itu, juga yang melakukan penyusunan Peta LP2B, monitoring evaluasi dan memberikan rekomendasi.
"Pembentukan pokja dan sosialisasi ditargetkan selesai Februari 2019. Sementara pelaksanaan kajian alih fungsi dan pemetaan LP2B dengan Swakelola IPL (bekerja sama dengan instansi lain) atau swakelola mandiri ditargetkan selesai Juni 2019. Sosialisasi hasil kajian akan dilakukan pada bulan Juli dan rekomendasi dikeluarkan pada bulan Agustus 2019," ungkap Indah.
Masalah lahan pertanian memang menjadi perhatian khusus pemerintah, terutama Kementan. Apalagi setelah keluarnya hasil pemotretan lahan baku sawah oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), bahwa telah terjadi penurunan luas sawah Indonesia.