Ditjen PSP Kementan Optimalkan Program LP2B
Tahun 2013 tercatat luas sawah baku mencapai 7,75 juta hektare (ha), dalam lima tahun berselang (2018) turun menjadi 7,1 juta hektare atau turun sekitar 650.000 hektare. Konversi lahan ini terjadi untuk perumahan, industri dan infrastruktur lain, seperti jalan.
"Terlepas dari itu, yang jelas alih fungsi lahan pertanian memang sulit dihindari. Buktinya, berbagai aturan, mulai dari undang-undang (UU) hingga peraturan pemerintah (PP), sudah ada. Namun, konversi lahan tetap terjadi," ujarnya.
Menurutnya, kunci mempertahankan lahan memang ada di Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Jika pemda konsisten untuk pertahanan lahan pertanian, maka konversi bisa diatasi. Sebab lahan pertanian harus dipertahankan untuk memproduksi pangan.
"Lahan pertanian produktif yang masih ada saat ini dipertahankan dengan menerapkan ketentuan peraturan yang ada. Di samping itu, Kementan juga selalu mencari potensi lahan baru, baik melalui program cetak sawah baru atau mengoptimalkan lahan-lahan tidur yang selama ini belum dimanfaatkan," ungkapnya.
Indah berharap usulan penerbitan peraturan presiden (Perpres) tentang lahan baku pertanian segera terealisasi. Perpres ini nantinya akan melengkapi peraturan yang sudah ada. Dalam perpres tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) akan ada insentif bagi pemilik lahan yang tidak mengalihfungsikan lahannya.
"Begitu juga dengan pemilik lahan yang ingin membuka sawah. Insentif bisa berbentuk sarana produksi pertanian (saprodi) seperti bibit, pupuk. Untuk insentif keuangan belum disepakati. Saat ini Perpres LP2B sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) untuk menunggu pemberian nomor Perpres," pungkasnya. (adv/jpnn)