Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditjend Penanganan Fakir Miskin Kemensos Sabet Penghargaan Pengendali Gratifikasi

Rabu, 16 Desember 2020 – 11:01 WIB
Ditjend Penanganan Fakir Miskin Kemensos Sabet Penghargaan Pengendali Gratifikasi - JPNN.COM
Plt Mensos Muhadjir Effendy (kanan) saat menyerahkan penghargaan kepada Ditjend Penanganan Fakir Miskin Kemensos. Foto: Dok Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjend PFM) menyabet penghargaan dari Kementerian Sosial atas komitmen membangun Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Ditjend PFM berhasil mengalahkan unit kerja lainnya di Kemensos.

Plt Mensos Muhadjir Effendy menyampaikan Hakordia dijadikan momentum untuk meningkatkan kinerja baik secara individual maupun kelembagaan dalam menata dan membangun integritas tinggi, terutama terhadap korupsi.

“Kami sepakat bahwa tindak pidana korupsi merupakan perbuatan tercela dan sangat merugikan masyarakat luas," kata Muhadjir Effendy. 

Acara peringatan Hakordia 2020 dilanjutkan dengan workshop yang diisi oleh empat pembicara, yaitu Anggota Komisi VIII DPR RI Ali Taher. Dia menyebutkan integritas muncul dari pembawaan seseorang. 

Kemudian, Deputi 5 bidang Investigasi BPKP Agustina menyampaikan bahwa BPKP siap berkolaborasi mengawal segala bentuk akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan terkait pemberantasan korupsi.

“Kami siap mengawal, asalkan setiap pihak mempunyai itikad baik. Untuk kesalahan-kesalahan terdahulu kita selesaikan dengan itikad baik pula," kata Agustina. 

Kepala Koordinator Wilayah KPK Widiawan Wibisono selaku pembicara menambahkan, banyak ranah hukum yang dikategorikan tindak Pidana korupsi oleh oknum mulai dari pelaporan, OTT, penyalahgunaan jabatan, dan aset negara. 

"Salah satu yang diutamakan dalam lingkup kerja KPK adalah pencegahan. Upaya pencegahan dilaksanakan Korwil yang terdiri atas delapan area intervensi, yaitu APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, manajemen ASN, tata kelola dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, serta manajemen aset daerah," ucap Widiawan.

Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjend PFM) menyabet penghargaan dari Kementerian Sosial atas komitmen membangun Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Ditjend PFM berhasil mengalahkan unit kerja lainnya di Kemensos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News