Dito Mahendra Akan Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan meminta keterangan Dito Mahendra, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa kembali oleh penyidik KPK seusai rumahnya digeledah hingga menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih mengatur waktu untuk memeriksa Dito Mahendra.
Menurut dia, KPK tidak ingin terburu-buru karena meyakini mantan kekasih Nindy Ayunda itu tidak akan dapat melarikan diri lagi.
"Orangnya sekarang, kan, sudah ada, tinggal dipanggil saja, akan kami sesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan,” kata Ali Fikri, pada awak media, Senin (1/4).
Ali Fikri menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan TPPU Nurhadi belum disetop. Sejumlah saksi masih dipanggil untuk mendalami dugaan pencucian uang.
Mengenai kemungkinan Dito Mahendra atau pihak lain menjadi tersangka baru dalam kasus Nurhadi ini, Ali Fikri menyatakan hal itu tidak menutup kemungkinan.
“Bisa saja tersangkanya bertambah, kita lihat saja perkembangan hasil penyelidikan,” jelas Ali Fikri.