Ditodong Samurai, Diikat, Diinjak-injak
Rabu, 01 Februari 2017 – 19:38 WIB
Sedangkan pelaku diancam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (iwk/keg)
Sedangkan pelaku diancam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (iwk/keg)
Redaktur & Reporter : Ragil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News