Menurut KPA, RPM ini akan semakin mempercepat laju kerusakan hutan. Menetapkan sawit sebagai tanaman hutan memang akan menolong kementerian kehutanan. Setidaknya, perdefinisi, kawasan hutan masih tetap dan tidak dikonversi menjadi areal kehutanan. Namun, lanjutnya, akan mendorong kenyataan menyedihkan bahwa kawasan yang disebut sebagai kawasan hutan tidak lain adalah perkebunan sawit. "Ini tidak lain adalah perilaku menipu diri sendiri atas fakta perubahan landscape kehutanan yang selama ini terus terjadi. Dan, perubahan tersebut telah menyebabkan kerusakan alam yang mengancam ekosistem secara keseluruhan yang merugikan rakyat banyak," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menolak kebun sawit ditetapkan masuk dalam kategori definisi hutan, seperti tercantum di materi Rancangan