Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditolak, Kebun Sawit Dikategorikan Hutan

Kamis, 25 Februari 2010 – 08:09 WIB
Ditolak, Kebun Sawit Dikategorikan Hutan - JPNN.COM
Dia membeberkan data, sampai dengan tahun 2007 pembangunan HTI di Indonesia telah mencapai 254 unit usaha dengan luas 3,57 juta hektar. Selain itu, tahun 2004 kawasan hutan yang telah dilepaskan untuk dijadikan areal perkebunan seluas 4,682 juta hektar kepada 503 unit usaha yang hampir seluruhnya dipergunakan sebagai areal perkebunan sawit (Badan Planologi Kehutanan: 2004). Dari  skema zonasi yang ditawarkan RPM sangat jelas bahwa pola pembangunan hutan semacam ini hanya bertujuan mendudukkan rakyat banyak sebagai tenaga kerja murah semata.

Lebih lanjut dijelaskan, selama ini, UU Kehutanan telah secara sepihak menetapkan sebuah wilayah sebagai tkawasan hutan secara sepihak. Sehingga, banyak terdapat konflik masyarakat dengan kementerian kehutanan. Dengan RPM ini, lanjutnya, akan semakin menutup akses rakyat secara bermartabat di wilayah yang selama ini ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Kemenhut dan akan ditawarkan kepada investor sawit.

Idham mengatakan, hilangnya akses rakyat kepada hutan selama ini telah menjadikan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan menjadi kantong pelanggaran Hak Asasi Manusia. Sebab, banyak kawasan tersebut sejatinya adalah kawasan yang dimiliki dan dikelola secara arif oleh petani, masyarakat adat secara turun temurun. Penetapan tersebut telah menyebabkan petani dan masyarakat kehilangan hak atas wilayah kelola mereka dan penawaran wilayah-wilayah ini kepada investor telah meminggirkan hak ekonomi, sosial budaya mereka secara sistematis. 

"Dengan diterbitkan RPM ini akan semakin menungkatkan konflik agraria di kawasan kehutanan," tegasnya. Tahun 2009 lalu, KPA telah merekam 89 laporan kasus konflik agraria baru yang berada di kawasan kehutanan dan perkebunan dengan luas sengketa 133.278,79 Ha dan korban langsung dari sengketa ini tidak kurang dari 7.585 KK.

JAKARTA -- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menolak kebun sawit ditetapkan masuk dalam kategori definisi hutan, seperti tercantum di materi Rancangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News