Ditolak KPPS, Puluhan Mahasiswa dan Warga Menggeruduk Kantor Kelurahan
”Sudah selesai dan kami tegaskan bahwa isu warga pendatang bisa nyoblos hanya pakai e-KTP itu tidak benar,” ucap Deny.
Menurut Deny, pihaknya memberi kesempatan para mahasiswa ini mencoblos hanya bermodalkan e-KTP, KPU dianggap melanggar peraturan. ”A5 kan sudah disosialisasikan dan bisa diurus selama dua bulan sebelum pemilu,” ujar dia.
Sedangkan untuk surat suara yang dianggap habis oleh sebagian warga, alumnus Universitas Merdeka ini, menyatakan jika daftar pemilih dan jumlah surat suara di masing-masing TPS sudah tepat. Namun, ada beberapa warga yang telah mengurus A5 dan tidak lapor ke TPS sehingga surat suara yang disediakan kurang.
Khusus untuk DPT yang datang siang hari ke TPS sementara surat suara habis, dia menyatakan, KPPS wajib mencari surat suara di TPS lain. Namun, untuk DPTb yang memiliki formulir A5, merekalah yang diarahkan mencoblos di TPS lain.
”Karena jumlah surat suara sudah disesuaikan dengan daftar pemilih di masing-masing TPS, kasihan yang datang belakangan kan?” ucapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa yang turut hadir menenangkan pengunjuk rasa juga sudah menyatakan, pemilih yang tidak mengurusi surat pindah pilih (form A5) tidak bisa melakukan pencoblosan.
BACA JUGA: Prabowo Mengaku Menang, Habib Bahar Bilang Begini
”Kan sudah difasilitasi KPU sejak tiga bulan sebelum coblosan untuk pindah pilih. Ya, tidak ada ruang untuk warga luar kota coblosan di Kota Malang,” ujar Alim. (san/c2/dan)