Ditolak MK, 22 Partai Baru Ancam Demo
Rabu, 04 Maret 2009 – 08:15 WIB
Mantan Mensesneg itu menegaskan, bukan hanya sekali MK keliru mengambil putusan karena ada fakta-fakta baru. Dia mencontohkan, pengambilan putusan uji materi tentang UU Pemilu Presiden juga tidak sah karena hanya dihadiri delapan hakim konstitusi.
"Padahal, dalam pasal 28 UU MK, dalam pertimbangan dan memutuskan perkara harus dihadiri sembilan majelis hakim, atau dalam kondisi terpaksa bisa dilakukan tujuh hakim agung," jelasnya.
Karena itu, Ketua Partai Demokrasi Pembaruan Roy B.B. Janis menegaskan, 22 partai peserta pemilu akan melakukan gerakan politik untuk menekan KPU agar mengabaikan ketentuan parliamentary threshold. "MK sudah tidak bisa menjadi pegangan pencari keadilan karena berpihak kepada kekuasaan dan lobi yang paling bagus. Karena itu, perlu dibuat gerakan politik untuk melawan ketidakadilan ini," tegasnya.