Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditolak MK, 22 Partai Baru Ancam Demo

Rabu, 04 Maret 2009 – 08:15 WIB
Ditolak MK, 22 Partai Baru Ancam Demo - JPNN.COM
JAKARTA- Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada gugatan uji materi parliamentary threshold (batas keterwakilan kursi di DPR) menyebabkan 22 partai kecil dan partai baru di pemilu legislatif kecewa berat. Mereka berencana melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh kota untuk mendesak KPU mengabaikan aturan yang termuat di pasal 202, 203, dan 205 UU Pemilu Legislatif tersebut.

 

Keputusan aksi besar-besaran itu diambil dalam pertemuan terbatas pucuk pimpinan 22 partai di Hotel Ritz Charlton Selasa (03/03). Hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain, Ketua DPN Partai Demokrasi Pembaruan Roy B.B. Janis, Ketua Dewan Syura PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Patriot Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum PPD Oesman Sapta, Sekjen Partai Republika Nusantara Yus Usman, Ketua Umum PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri, dan Ketua Umum Partai Matahari Bangsa Imam Addaruqutni.

 

Menurut Yusril, MK keliru ketika memutuskan menolak permohonan uji materi parliamentary threshold. Pasalnya, partai-partai yang sudah berjuang keras memenangkan 13 kursi DPR akan secara otomatis kehilangan seluruh kursinya karena tidak memenuhi kuota parliamentary threshold  2,5 persen atu 14 kursi.

 

"Bagaimana bila 38 partai yang ikut pemilu legislatif tidak ada yang berhasil mendapat 13 kursi DPR. Tentu tidak akan ada yang dilantik sebagai anggota DPR. Saya yakin ini tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim MK," katanya.

 

JAKARTA- Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada gugatan uji materi parliamentary threshold (batas keterwakilan kursi di DPR) menyebabkan 22 partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close