Ditolak MK, 22 Partai Baru Ancam Demo
Rabu, 04 Maret 2009 – 08:15 WIB
Menurut Yusril, MK keliru ketika memutuskan menolak permohonan uji materi parliamentary threshold. Pasalnya, partai-partai yang sudah berjuang keras memenangkan 13 kursi DPR akan secara otomatis kehilangan seluruh kursinya karena tidak memenuhi kuota parliamentary threshold 2,5 persen atu 14 kursi.
"Bagaimana bila 38 partai yang ikut pemilu legislatif tidak ada yang berhasil mendapat 13 kursi DPR. Tentu tidak akan ada yang dilantik sebagai anggota DPR. Saya yakin ini tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim MK," katanya.