Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditolak Rakyat, Presiden Langgar Konstitusi

Kamis, 08 Maret 2012 – 14:29 WIB
Ditolak Rakyat, Presiden Langgar Konstitusi - JPNN.COM
JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putrasidin, mengatakan,  pengurangan subsidi dengan cara menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak menjadi masalah selama DPR dan rakyat tidak keberatan. Namun, kata dia, presiden perlu diingatkan kalau DPR keberatan dan rakyat tidak bisa menerima, maka itu akan repot. ”Itu melanggar konstitusi karena kenaikan BBM tidak bisa diterima oleh rakyat," katanya, kepada wartawan, Kamis (9/3), di Jakarta.

Ia menjelaskan, bilamana  pemerintah mengatakan harus ada kenaikan, maka harus dijelaskan pada rakyat. "Silahkan berikan pemahaman pada rakyat, karena kalau tidak hati-hati, presiden bisa berhenti karena hal ini,” ujar Irman.

Dijelaskan, Pasal 7 a dan 7 b UUD 1945 yang berisi syarat diberhentikannya presiden dan wakil presiden, bisa digunakan kalau pemerintah tetap ngotot menaikan BBM tanpa ada persetujuan DPR dan rakyat. ”Pasal yang berisi syarat bisa diberhentikannya presiden karena melakukan perbuatan tercela, pengkhianatan terhadap negara dan sudah tidak sanggup lagi menjalankan pemerintahan bisa digunakan untuk menjatuhkan presiden kalau rakyat tidak bisa menerima dan tidak bisa memahami apa yang dijelaskan oleh pemerintah," katanya. "Saya tidak menyalahkan kebijakan itu, silahkan saja, tapi harus diterima rakyat,” tambahnya.

Irman juga yakin DPR tidak akan menerima usulan pemerintah. "Karena  jika DPR ikut menyetujui sama artinya DPR mengkhianati rakyat," ungkap Irman.

JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putrasidin, mengatakan,  pengurangan subsidi dengan cara menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA