Ditombak Dua Kali, Korban Tewas
Jumat, 19 November 2010 – 03:52 WIB
SORONG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Musi O terhadap korban Edwin I kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.
Namun terdakwa tidak mengetahui siapa yang melakukannya. Untuk itu tanpa berpikir panjang terdakwa langsung kembali ke rumahnya dan mengambil sebuah tombak lalu kembali lagi ke tempat di mana dilangsungkan acara muda-mudi.
Di tempat tersebut terdakwa menemukan korban, terdakwa langsung menombak korban dari arah depan dan sempat ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kiri. Setelah itu, menurut terdakwa, korban langsung terjatuh, ketika korban hendak berdiri untuk melarikkan diri, terdakwa kembali mengayunkan tombaknya dan mengena pada bagian belakang korban dan korban langsung terjatuh ke tanah.
SORONG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Musi O terhadap korban Edwin I kembali digelar di Pengadilan Negeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
Jumat, 19 April 2024 – 18:55 WIB - Sumsel
Korban Terseret Banjir di Muratara Ditemukan Tim Sar Gabungan, Innalillahi
Jumat, 19 April 2024 – 18:24 WIB - Maluku
Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
Jumat, 19 April 2024 – 17:52 WIB - Kep. Bangka Belitung
Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer
Jumat, 19 April 2024 – 17:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Ini Solusi Masalah Honorer Tercecer dari Pejabat
Sabtu, 20 April 2024 – 07:10 WIB - Seleb
Cicipi Ayam Goreng di Restoran Bima Yamgor, Veronica Tan: Enak Banget!
Sabtu, 20 April 2024 – 10:01 WIB - Humaniora
Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pak Imron Bicara Peluang Seluruh Honorer
Sabtu, 20 April 2024 – 06:55 WIB - Bali Terkini
TNI AL Uji Tembak Rudal Exocet MM40 Block 3 di Laut Jawa & Bali, Ini Spesifikasinya
Sabtu, 20 April 2024 – 08:43 WIB - Gorontalo
Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel
Sabtu, 20 April 2024 – 07:05 WIB