Ditpolair Sita Puluhan Kilogram Bahan Peledak
Selasa, 06 November 2012 – 03:27 WIB
Dari penangkapan tersebut, mantan Kapolda Maluku ini, meminta agar masyarakat untuk berani memerangi prakti-praktik penangkapan ikan menggunakan bom. Selain membahayakan, juga aktivitas ini mengancam ekosistem biota laut.
"Kalau aktivitas seperti ini dibiarkan dapat mengancam ekosistem laut. Hari ini kita masih dapat melihat aneka ragam ikan di laut, tapi, beberapa tahun ke depan hal itu mungkin tidak lagi ditemukan. Itu dikarenakan aktivitas ini. Kita harap, masyarakat untuk berani melaporkan ke polsek, polres, atau polda, jika melihat aktivitas seperti ini," paparnya.
Sesuai aturan, kata perwira tinggi dengan tanda dua bintang di pundaknya ini, kedua tersangka akan dijerat Pasal 84 ayat 1 subsider Pasal 85 Undang-undang nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. "Ancaman pidana lima tahun penjara dan atau denda denda Rp1,2 miliar," paparnya.