Ditpolairud Polda Kalbar Amankan Ribuan Batang Kayu Hasil Pembalakan Liar
"Termasuk aktivitas pembalakan hutan secara liar dalam mencegah kerusakan hutan dan lingkungan di Kalbar," katanya.
"Dalam kasus ini, kami akan berkoordinasi dengan para ahli guna melengkapi hasil pemeriksaan dan mengamankan barang bukti," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan atau pembalakan hutan secara liar karena hal itu melanggar hukum.
"Siapa saja yang melakukan aktivitas ilegal itu, akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.
Pasal yang disangkakan kepada empat pelaku pembalakan hutan secara liar adalah Pasal 83 Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan penjara, serta pidana denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar. (antara/jpnn)