Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan 1.496,73 Gram Sabu-Sabu
Rabu, 31 Juli 2024 – 14:37 WIB
![Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan 1.496,73 Gram Sabu-Sabu Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan 1.496,73 Gram Sabu-Sabu - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/07/31/kelima-tersangka-dihadirkan-dalam-press-release-di-polda-sum-ftyy.jpg)
Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan 1,4 kg sabu-sabu. Barang bukti sabu-sabu ini merupakan hasil ungkap kasus selama Juli 2024. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
Para tersangka dijerat dengan pasal primer, yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya pidana mati /pidana hukuman penjara seumur hidup. (mcr35/jpnn)