Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan 1.496,73 Gram Sabu-Sabu
jpnn.com - PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Ditresnarkoba Polda Sumsel) memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.496,73 gram atau 1,4 kilogram lebih, Rabu (31/7).
"Barang bukti sabu-sabu ini merupakan hasil ungkap kasus selama Juli 2024," kata Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, Rabu (31/7).
Dia menambahkan bahwa dari hasil pengungkapan kasus itu, pihaknya mengamankan 1.552,15 gram dan berhasil menyelamatkan 15.522 jiwa dari bahaya narkotika.
Dari 1.552,15 gram itu, sebanyak 1.496,73 gram dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara, sisanya digunakan untuk barang bukti di pengadilan.
Harrisandi menambahkan bahwa sabu-sabu itu merupakan barang bukti sembilan laporan polisi pada Juli 2024.
"Ada 5 laporan polisi (LP) di Palembang, 1 di Banyuasin, Ogan Ilir 2 LP, dan Lubuklinggau 1 LP," kata Harissandi.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap belasan tersangka.
"Dari 17 tersangka terdapat dua orang bandar berinisial A dan L, sementara yang lain sebagai kurir," ujar Harissandi.