Dittipidsiber Bareskrim Polri Tindak 58 Pelaku Terkait Penipuan Link Kurir Palsu
jpnn.com, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap 58 orang pelaku terkait penipuan berkedok mod apk atau link kurir palsu.
Seperti diketahui, mod apk atau link kurir palsu meresahkan masyarakat.
Dibawah pimpinan Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Irvan Reza, penangkapan 58 pelaku dilakukan selama 31 Desember 2022 - 13 Januari 2023.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: lp/a/0747/xii/2022/spkt.dittipidsiber/bareskrim polri, pada 20 Desember 2022 terkait dengan adanya dugaan memproduksi sarana untuk ilegal akses, penipuan, pencurian, money laundering dengan modus mod apk kurir palsu.
"Petugas kemudian melakukan penindakan ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Riau, Lampung dan Jawa Timur. Ada 13 orang yang sudah dijadikan tersangka, 20 orang dimasukkan ke dalam daftar DPO dan 25 orang masih dalam proses penyelidikan," beber Irvan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/1).
Irvan mengatakan barang bukti yang berhasil disita adalah 13 KTP, 23 unit handphone, dua unit PC, dua unit laptop, empat unit mobil, dua buah kalung titanium berseta liontin, satu buah buku tabungan dan satu ATM.
Irvan menyebut dalam melakukan aksinya pelaku memperdaya korban untuk menginstall mod apk kurir palsu, untuk mencuri data SMS OTP dari gadget korban.
"Setelah itu, pelaku login dan menguras rekening korban melalui internet banking/mobile banking. Total ada 494 korban dengan kerugian mencapai Rp 11,9 miliar," ungkap Irvan.