Dituding Menggelembungkan DPT, KPU Malut Disidang DKPP
jpnn.com - JAKARTA - Rabu (28/8) siang sekitar pukul 14.00 WIB, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana pelanggaran kode etik KPU Provinsi Maluku Utara (Malut). Sidang digelar di ruang sidang DKPP, lantai 5 gedung Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat.
Pihak pengadu adalah Hendriane Namotemo selaku kuasa dari pasangan calon, Hein Namotemo-Malik Ibrahim. Sementara teradu adalah Ketua KPU Maluku Utara, Mulidi Tutupoho dan tiga anggotanya Syahrani Somadayo, Kasman Tan, Adji Deni.
Pokok aduan kasus dengan nomor register 93/DKPP-PKE-II/2013 ini antara lain penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Sula. Teradu juga dituding menentukan pemilih per TPS dengan basis abjad dan bukan RT/RW. Selain itu teradu dilaporkan tidak memberikan form DA1 kepada saksi di 18 kecamatan di Kabupaten Sula serta tidak menggunakan security printing untuk form tersebut.
Sidang ini dipimpin oleh anggota DKPP Nur Hidayat Sardini. Sementara, anggota majelis lainnya adalah Saut Hamonangan Sirait dan Ida Budhiarti.
Selanjutnya di tempat yang sama, DKPP akan menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Donggala. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 16.00 WIB.
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dan bukti yang diajukan pihak-pihak berperkara. Majelis sidang KPU Donggala terdiri dari Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiarti dan Nelson Simanjuntak. (dil/jpnn)