Dituding PAD Masuk Kantong, Pemkot Evaluasi Diri
Minggu, 03 Juli 2011 – 02:50 WIB
Nilainya mencapai Rp 3 miliar. Dua diantaranya di Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota yakni retribusi pelayanan sampah dan penyediaan kakus yang dananya dialihkan untuk dikelola langsung oleh kelurahan. "Lalu retribusi pendirian koperasi dan retribusi tempat pelelangan hasil ikan yang dihapuskan atas instruksi pemerintah pusat," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak hanya terjadi di Pemda Provinsi saja. PAD Kota juga mengalami kebocoran. Lantaran tahun 2010 lalu Pemda Kota gagal mencapai target PAD yang ditetapkan. Realisasi PAD tahun 2010 lalu hanya tercapai Rp 26,67 miliar dari target Rp 41,53 miliar.
Pemda Kota mengklaim tidak tercapainya target PAD, faktor utama penyebabnya pajak daerah yang tak mencapai target. Realisasi hasil pajak daerah hanya tercapai Rp 13,05 miliar dari target Rp 19,64 miliar. Sedangkan realisasi hasil retribusi daerah hanya tercapai Rp 6,62 miliar dari target Rp 12,07 miliar.