Dituduh Aman Abdurrahman Berbuat Zalim, Ini Jawaban Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) membantah tudingan bahwa telah terjadi kriminalisasi seperti yang dituduhkan terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman.
Bantahan itu disampaikan dalam replik yang dibacakan jaksa untuk menjawab pledoi Aman.
Menurut Jaksa Anita, pihaknya tak berbuat zalim atas tuntutan yang mereka susun pada Aman.
Pasalnya, JPU mengklaim Aman telah menerjemahkan 150 tulisan tauhid dari Negara Islam Irak dan Syria (ISIS) ke dalam bahasa Indonesia.
"Kami menepis anggapan bahwa penuntutan yang kami lakukan adalah perbuatan zalim kepada terdakwa," ujar Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
JPU juga membantah pengakuan Aman yang diisolasi sejak Februari 2016, sehingga tidak mungkin terlibat dengan aksi terorisme yang dituduhkan padanya.
“Pemindahan (ke Nusakambangan) itu memang benar. Namun tidak bisa dijadikan alibi terdakwa untuk lepas dari tuntutan pidana,” tambahnya.
Jaksa Anita juga menyebutkan, serangkaian aksi teror yang ada dipastikan berkaitan dengan Aman, karena sebelum beraksi, pelaku semua terpapar radikal seperti yang Aman sebarkan selama ini.