Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dituduh Anti-Pancasila setelah Jadi Ahli Gugatan HTI, Profesor Hukum Undip Polisikan Atasan

Minggu, 02 Juni 2019 – 07:25 WIB
Dituduh Anti-Pancasila setelah Jadi Ahli Gugatan HTI, Profesor Hukum Undip Polisikan Atasan - JPNN.COM
Guru Besar Ilmu Hukum Undip Prof Suteki. Foto: istimewa for Jateng Pos

jpnn.com, SEMARANG - Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. Dr. Suteki SH, M.Hum mendatangi Polda Jawa Tengah di Semarang, Kamis (31/5). Tujuannya adalah memolisikan atasannya.

Guru besar ilmu hukum itu merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh atasannya sendiri yang berinisial YJU. Suteki mengaku telah dicopot dari jabatannya sebagai ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Undip.

Selain itu, Suteki juga dilengserkan dari Senat Fakultas Hukum Undip. Surat keputusan (SK) pemberhentian yang diterbitkan Rektorat Undip pada 28 November 2018 itu baru disampaikan ke Suteki pada 24 Mei 2019.

“Artinya SK setelah enam bulan berlaku, padahal tembusannya sudah diberikan ke mana-mana,” ujar Suteki melalui siaran pers ke media. Baca juga: Menristekdikti: Rektor Harus Jaga Kampus dari Radikalisme

Menurut Suteki, pencopotan itu tak terlepas dari keputusannya menjadi menjadi ahli pada persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Suteki juga menjadi ahli pada persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan HTI atas surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mencabut status badan hukum organisasi pengusung khilafah itu.

Suteki menjelaskan, dari situlah dirinya dianggap anti-Pancasila. Selain itu, Suteki juga merasa dianggap anti-NKRI karena menyampaikan pandangannya yang dinilai membela HTI.

“Saya menjadi ahli sesuai kompetensi, tetapi tindakan saya dinilai berseberangan dengan pemerintah, hingga pembebasan jabatan-jabatan saya di Undip,” katanya.

Menurut Suteki, dirinya tak hanya dicopot dari jabatan Kaprodi Magister Ilmu Hukum dan Senat FH Undip. “Saya tidak diberikan hak untuk mengajar Pancasila, pembatalan seminar nasional di sejumlah kota, hingga penghentian mengajar dan menguji taruna Akademi Kepolisian,” tuturnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. Dr. Suteki SH, M.Hum mendatangi Polda Jawa Tengah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close