Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dituduh Berzina, TKI Diancam Rajam Hingga Mati

Sabtu, 14 Desember 2013 – 06:16 WIB
Dituduh Berzina, TKI Diancam Rajam Hingga Mati - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Tim pengacara yang disewa KBRI di Riyadh berhasil membebaskan seorang TKI dari ancaman rajam (cambuk) hingga meninggal. Ancaman itu dijatuhkan kepada Nafsiah (inisial NF), 36, TKI asal Pasuruan, Jawa Timur karena dituduh berzinah dengan pria asal Banglades.

Setelah melakukan pembelaan habis-habisan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Majelis hakim memvonis NF hukuman kurungan 4 tahun dan rajam sebanyak 400 cambukan Senin lalu (9/12). Di balik kasus dugaan perzinahan itu, NF saat ini sudah memiliki anak perempuan berumur sebelas bulan dari hubungannya dengan pria Banglades itu.

Konsuler KBRI di Riyadh, Susilo Wahyuntoro mengatakan NF sudah menjalani hukuman selama dua tahun. "Maka sisa hukuman kurungannya tinggal dua tahun lagi," katanya di Jakarta, Jumat (13/12). Susilo mengatakan setelah masa tahanan NF tuntas, maka langsung dipulangkan ke tanah air bersama anaknya yang sekarang berumur sebelas bulan itu.

Karena hasil dari hubungan di luar nikah, hukum di Arab Saudi memutuskan anak tadi milik ibunya. "Artinya anak itu berkewarganegaraan Indonesia dan nanti dipulangkan bareng dengan ibunya (NF, red)," papar Susilo.

Susilo mengatakan tim pengacara berhasil mengajukan sejumlah kesaksian yang meringankan NF sehingga bebas dari vonis rajam hingga meninggal. Dia menguraikan bahwa dari keterangan persidangan, terungkap bahwa perzinahan bukan dilakukan atas dasar suka sama suka.

Indikasi perzinahan bukan dilakukan atas dasar suka sama suka karena keduanya baru bertemu dua kali. Pertemuan pertama perkenalan dan pertemuan kedua terjadi kasus perzinahan itu. Selain itu juga ada pengakuan penyiksaan dalam kejadian itu. Kasus ini terungkap atas laporan dari majikan NF. Saat ini masih banyak kasus pembelaan terhadap TKI yang diancam hukuman mati.

Sementara itu proses pemulangan TKI overstayer dari Arab Saudi terus berlanjut. Kamis malam (12/12) waktu Arab Saudi, KJRI di Jeddah kembali memulangkan TKI overstayer kloter 10. Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI di Jeddah Syarif Shahabudin mengatakan, jumlah TKI overstayer yang dipulangkan mencapai 494 orang. Rinciannya adalah 425 orang TKI perempuan dan 69 anak-anak.

Mereka dipulangkan dengan pesawat khusus, Saudi Airlines SV 3810. Pesawat ini dijadwalkan terbang dari Jeddah pukul 22.30 waktu Saudi dan tiba di Jakarta kemarin siang pukul 13.00 WIB.

JAKARTA - Tim pengacara yang disewa KBRI di Riyadh berhasil membebaskan seorang TKI dari ancaman rajam (cambuk) hingga meninggal. Ancaman itu dijatuhkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News