Dituduh Cabuli Anak SD, Kakek 90 Tahun Dilaporkan ke Polisi
jpnn.com - SIDAMULIH - Seorang kakek berusia 90 tahun dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan. Pria renta berinisial AS itu diduga berbuat mesum kepada seorang bocah perempuan yang masih duduk di kelas satu sekolah dasar.
Maemunah (40), ibu korban mengungkapkan, pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (24/8) malam lalu. Saat itu korban sempat bermain dengan AS yang tak lain adalah paman dari suami Maemunah. Namun, tidak lama setelah bermain dengan AS, korban mengeluh nyeri pada organ vitalnya.
"Berdasarkan hasil visum yang dilakukan di Puskesmas Cikembulan, pada organ vital anak saya terdapat luka robek," ungkapnya kepada Radar Tasikmalaya saat membuat laporan di Mapolsek Sidamulih, Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (25/8).
Saat dimintai keterangan, AS mengaku tindakannya tersebut dilakukan atas dasar candaan belaka. Dikatakannya, korban masuk ke rumahnya tanpa mengenakan pakaian. Dia kemudian dirinya menyuruh korban untuk duduk di bangku.
"Pundaknya saya pukul pelan, terus pahanya lalu bagian organ vitalnya," kata dia.
Kapolsek Sidamulih melalui Kanit Reskrim Sardi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dengan melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi lainnya. Karena korbannya masih di bawah umur, maka AS bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Hukuman maksimal selama 15 tahun kurungan," ungkapnya. (oby/dil/jpnn)