Dituduh Curang, Parang pun Melayang
jpnn.com, SURABAYA - Gara-gara dituduh sebagai makelar curang, Ferry Angga naik pitam pada kliennya.
Sebuah parang akhirnya digunakan untuk melampiaskan amarahnya. Kini, dia harus berurusan dengan polisi.
Perkara tersebut berawal saat pria 31 tahun itu dimintai tolong oleh Supriono selaku korban untuk mencarikan tanah kontrakan 1,5 bulan yang lalu.
Tak butuh waktu lama, Ferry mendapatkan sebidang tanah dengan harga sewa Rp 17,5 juta di Banyu Urip Kidul II.
Ferry lalu memasang harga Rp 19 juta. Korban menyetujui tawaran tersebut.
Sebagai uang muka, korban membayar Rp 4 juta. Angsuran pertama dibayar dengan bukti kuitansi pembayaran.
Kejanggalan mulai terlihat saat korban membayar angsuran kedua.
''Angsuran kedua Rp 3 juta. Namun, tidak ada tanda bukti pembayaran dari pelaku," ucap Kanitreskrim Sawahan AKP Haryoko Widhi.