Dituduh Maling di Masjid, Mahasiswa Tewas Dianiaya
Senin, 17 Desember 2018 – 17:10 WIB
Sementara itu, berdasar dari hasil autopsi ditemukan beberapa luka di tubuh korban, seperti pada mata, pipi kanan, alis kanan, daun telinga kanan, patah pada bagian rahang bawah, dan luka memar dan robek pada kepala bagian belakang.
Selain itu juga ditemukan luka memar pada telapak tangan, luka robek pada betis kanan, pergelangan tangan kiri, dan resapan darah pada kepala.
Saat ini para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang akibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cuy/jpnn)