Dituduh Mencuri, Pemulung Tuntut Balik
Minggu, 13 Maret 2011 – 01:50 WIB
Asal tahu saja, kedua pemulung dijerat dengan pasal 363 KUHAP tentang pencurian. Hakim tunggal, Sahlan Efendi yang mengadili Deni Saputra menjatuhkan vonis bebas karena tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.
Terdakwa kasus pencurian Suharyanto (25) yang dituduh melakukan pencurian bersama adiknya Deni Saputra (disidang terpisah), membantah semua keterangan saksi. Saat dipersidangan, baik Deni maupun Suharyanto mengatakan terpaksa mengakui jika ia telah melakukan pencurian karena di bawah tekanan setelah dipukuli.
Anehnya, dalam persidangan ini juga tak satupun barang bukti berhasil dihadirkan penyidik dalam persidangan. Baik linggis, yang disebut-sebut digunakan untuk mencongkel bengkel yang berada di Jalan Hasanuddin, Gunung mas, Telukbetung Utara (TbU) itu juga tidak ditemukan, termasuk barang bukti curian. (jar/awa/jpnn)