Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dituduh Suap, Gayus Lumbuun Ngadu ke KY

Selasa, 01 Oktober 2013 – 17:51 WIB
Dituduh Suap, Gayus Lumbuun Ngadu ke KY - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Agung Gayus Lumbuun mendatangi Komisi Yudisial. Ia mengadu karena merasa harkat dan martabatnya terlecehkan pemberitaan sebuah media cetak nasional.

"Yang saya rasakan pemberitaan itu tidak lengkap, karena tiga hakim disebut meminta duit. Makanya saya merasa pemberitaan itu perlu disikapi Komisi Yudisial. Sebab salah satu tugas lembaga ini menjaga kehormatan hakim dan hakim agung," ujarnya di gedung KY, Jakarta, Selasa (1/10).

Dalam pemberitaan disebutkan, tiga hakim agung majelis kasasi kasus penipuan Hutomo Wijaya Ongowarsito, di mana salah seorang di antaranya Gayus Lumbuun, disebut-sebut meminta sejumlah uang  kepada pengacara Mario Cornelio Bernardo. Mario merupakan pengacara Hutomo yang merupakan keponakan pengacara kondang Hotma Sitompul.

Pada 25 Juli lalu ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga tengah bertransaksi terkait suap di maksud dengan dua pegawai MA. Masing-masing Suprapto (staf panitera) dan Djodi Supratman (staf pusat pendidikan). Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui ada rekaman pembicaraan antara Suprapto dan Djodi, di mana berisi permintaan uang yang melibatkan hakim agung.

"Kekurangan dari pemberitaan tersebut, tidak konfirmasi. Selain itu juga tidak dimuat pandangan saya, bahwa saya telah memberi pertimbangan hukum yang berbeda dengan yang diharapkan Djodi untuk mendapatkan uang. Tidak dimuatnya pandangan saya, membuat orang meyakini saya juga meminta duit," ujarnya.

Djodi menurut Gayus, mengharapkan terdakwa Hutomo dihukum tiga tahun penjara, sesuai tuntutan jaksa. Sementara ia memutus sebaliknya.

Kasasi atas kasus ini kata Gayus, masuk ke MA pada 14 Juni 2013. Pada 11 Juli, ia telah memberi pertimbangan hukum. Sementara transaksi Djodi diketahui baru terjadi 25 Juli. Jadi ada rentang waktu yang cukup lama.

"Lagian bagaimana saya pribadi minta duit kalau pertimbangan hukum yang saya sampaikan berbeda dengan yang diinginkan. MA menggelar sidang pembacaan putusan kasasi atas kasus ini pada 29 Agustus dengan amar putusan menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.

JAKARTA - Hakim Agung Gayus Lumbuun mendatangi Komisi Yudisial. Ia mengadu karena merasa harkat dan martabatnya terlecehkan pemberitaan sebuah media

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News