Ditunggu, Laporan Pengawasan Pendataan Honorer
Senin, 27 September 2010 – 23:33 WIB
.Bila dari pengawasannya masih ada kepala daerah yang meloloskan honorer ilegal (tidak sesuai kriteria PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007), maka sanksi pidana akan diberlakukan. "Tidak ada tawar-menawar lagi, pejabat bersangkutan dalam hal ini kepala daerah dan BKD yang akan dilaporkan ke polisi karena keduanya paling bertanggung jawab," tegasnya.
Sebelumnya, Seskretaris Menpan&RB Tasdik Kinanto menyatakan, para pejabat daerah yang menyalahi kewenangannya terkait pendataan honorer akan mendapatkan sanksi pidana. Pasalnya, pemerintah mencium gelagat kurang beres dengan data honorer yang diusulkan BKD. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan meminta para gubernur untuk melaporkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Tata Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir
Sabtu, 27 April 2024 – 15:00 WIB - Humaniora
Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
Sabtu, 27 April 2024 – 14:18 WIB - Hukum
Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
Sabtu, 27 April 2024 – 11:23 WIB - Humaniora
Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
Sabtu, 27 April 2024 – 10:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Semifinal Piala Asia U-23, Shin Tae Yong Sudah Mempelajari Gaya Permainan Timnas U-23 Uzbekistan
Sabtu, 27 April 2024 – 12:10 WIB - Kriminal
Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
Sabtu, 27 April 2024 – 12:21 WIB - All Sport
Jadwal Proliga Sabtu (27/4): Bhayangkara Presisi Main, Jakarta BIN Siap Menang Lagi
Sabtu, 27 April 2024 – 09:44 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop Sabtu (27/4): Film The Roundup: Punishment Hanya Tayang di Level 21 XXI Mall
Sabtu, 27 April 2024 – 10:19 WIB - Moto GP
Live Streaming Kualifikasi MotoGP Spanyol: Pecco jadi Misterius
Sabtu, 27 April 2024 – 14:21 WIB