Ditunjukkan Hasil Tes DNA, Mas Andre tak Bisa Mengelak
Jumat, 23 Juli 2021 – 13:03 WIB
Namun, seiring berjalannya waktu, korban pun melahirkan dan kemudian dilakukanlah tes DNA, sehingga Andre tak lagi bisa berkutik.
“Ketika dilakukan tes DNA oleh tim kami dan hasilnya benar Andre adalah ayah biologis dari anak korban AZ, sehingga tim langsung mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Artanto.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) atau (2), junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (der/radar lombok)