Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Jadi Atensi Bareskrim

Selasa, 03 Desember 2024 – 13:39 WIB
Kasus Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Jadi Atensi Bareskrim - JPNN.COM
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Penyidik Bareskrim Polri memberikan atensi penanganan kasus dugaan pemerkosaan oleh seorang penyandang disabilitas tunadaksa terhadap mahasiswi yang sedang dilakukan Polda Nusa Tenggara Barat.

Pelaku berinisial IWAS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat mengatakan pihaknya kedatangan tim dari Bareskrim Polri untuk melihat penanganan kasus tersebut.

"Iya, benar. Kami kedatangan tamu dari Bareskrim Polri. Kami menerima baik dan kami jelaskan fakta kegiatan yang sudah kami lakukan," kata Syarif di Mataram, Selasa.

Dia mengatakan pihaknya menjelaskan proses penanganan kasus itu kepada Tim Bareskrim Polri mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan yang sudah menetapkan IWAS sebagai tersangka dan berkas kini telah masuk ke proses pelimpahan ke jaksa peneliti.

"Penanganan yang kami lakukan apakah sudah sesuai aturan dan sudah dilaksanakan? Apa saja langkah-langkahnya? Itu yang jadi poin pertanyaan tim Bareskrim datang," ujarnya.

Lebih lanjut, Syarif menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya terbuka kepada publik maupun lembaga pengawas kinerja penegak hukum internal maupun eksternal.

Bahkan, pada proses penyelidikan pihak kepolisian menjalin koordinasi dan meminta pendampingan dari komite disabilitas daerah (KDD), mengingat terduga pelaku dalam kasus ini seorang penyandang disabilitas.

Polda NTB didatangi tim Bareskrim Polri untuk mengecek penanganan kasus dugaan pemerkosaan oleh seorang penyandang disabilitas tunadaksa terhadap mahasiswi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close