Dituntut 12 Tahun Penjara, Ammar Zoni Sampaikan Pembelaan
Minggu, 21 Juli 2024 – 14:14 WIB
"Kami mulai menengok keanehan, dalam sidang kami ajukan asesmen TAT (Tim Asesmen Terpadu) medis sudah dikabulkan, tetapi sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU. Penetapan hakim harus dipatuhi eksekutornya, jaksa," kata Jon Mathias.
Menurut Jon Mathias, hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa Ammar Zoni bisa direhabilitasi.
"Di asesmen akan kebuka, apakah dia pecandu atau bukan. Ini ada apa? Asesmen dilakukan padahal hasil BNN kan Ammar Zoni bisa direhabilitasi," tutupnya. (ded/jpnn)