Dituntut 15 Tahun, Al Amin Lesu
Kamis, 11 Desember 2008 – 09:06 WIB
Dalam kasus tersebut, jaksa mengungkapkan, Al Amin meminta PT Almega Geosystem dimenangkan dalam proyek pengadaan dengan tujuan mendapat keuntungan komisi 20 persen untuk terdakwa dan Sekretaris Badan Planologi Departemen Kehutanan M. Ali Arsyad. ”Dia mengancam akan mempersulit kelancaran proyek,” ujar jaksa Kadek Sumedana dalam sidang tersebut.
Kasus ketiga, Al Amin menerima tiga lembar cek, masing-masing Rp 25 juta dari pengusaha Candra Antonio Tan. Uang tersebut merupakan pelicin alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api di Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah sidang, Al Amin menilai tuntutan yang diajukan JPU tersebut tidak masuk akal. ”Menurut saya, itu tidak masuk akal dengan logika saya,” ungkapnya. Selanjutnya, dia akan mempelajari dahulu dasar hukum yang digunakan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan tersebut. ”Masih ada proses lain. Saya akan mengajukan pembelaan pribadi,” jelasnya.