Dituntut 15 Tahun, Al Amin Lesu
Kamis, 11 Desember 2008 – 09:06 WIB
Dalam sidang itu, JPU juga membeber hal-hal yang memberatkan untuknya. Yakni, Al Amin dinilai telah memanfaatkan jabatan untuk melakukan tindakan korupsi. ”Terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta terdakwa tidak menyesalinya,” ungkapnya. Yang meringankan, Al Amin sopan selama sidang berlangsung.
Jaksa menilai Al Amin terbukti bersalah dalam beberapa kasus korupsi. Pertama, 2 Desember 2007 Al Amin menerima uang Rp 100 juta dari Drs Azirwan, Sekkab Bintan. Uang tersebut merupakan pelicin permohonan alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan Bandar Seri Bintan. Selanjutnya, penyerahan uang berlanjut. Awal Januari lalu Al Amin kembali menerima SGD 150 ribu serta awal April menerima jumlah yang sama dari Azirwan.