Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dituntut 15 Tahun, Al Amin Lesu

Kamis, 11 Desember 2008 – 09:06 WIB
Dituntut 15 Tahun, Al Amin Lesu - JPNN.COM
FOTO; RAKA DENNY / JAWA POS
JAKARTA - Mantan anggota DPR Al Amin Nur Nasution harus berlatih membetahkan diri hidup di balik jeruji tahanan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan anggota komisi kehutanan itu hukuman 15 tahun penjara. Itu berarti menyamai tuntutan terhadap Urip Tri Gunawan yang selama ini merupakan tuntutan tertinggi dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.

Selain hukuman badan, tim JPU yang diketuai Suwarji itu membebani Al Amin denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Bukan hanya itu. JPU juga meminta suami pedangdut Kristina tersebut uang pengganti senilai Rp 2,95 miliar. ’’Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU Tipikor,” jelas JPU Supriatna ti Pengadilan Tipikor, Rabu (10/12). Apabila ternyata terdakwa tidak mampu membayar seluruh uang pengganti tersebut, hartanya disita untuk negara.

Dalam sidang itu, JPU juga membeber hal-hal yang memberatkan untuknya. Yakni, Al Amin dinilai telah memanfaatkan jabatan untuk melakukan tindakan korupsi. ”Terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta terdakwa tidak menyesalinya,” ungkapnya. Yang meringankan, Al Amin sopan selama sidang berlangsung.

Jaksa menilai Al Amin terbukti bersalah dalam beberapa kasus korupsi. Pertama, 2 Desember 2007 Al Amin menerima uang Rp 100 juta dari Drs Azirwan, Sekkab Bintan. Uang tersebut merupakan pelicin permohonan alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan Bandar Seri Bintan. Selanjutnya, penyerahan uang berlanjut. Awal Januari lalu Al Amin kembali menerima SGD 150 ribu serta awal April menerima jumlah yang sama dari Azirwan.

JAKARTA - Mantan anggota DPR Al Amin Nur Nasution harus berlatih membetahkan diri hidup di balik jeruji tahanan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA