Dituntut 2 Tahun Penjara, Terdakwa Penodaan Agama Menangis
jpnn.com, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi menuntut dua tahun penjara kepada Reza Hazuwen, terdakwa kasus dugaan penodaan agama dengan membuat lafaz Allah di ornamen Natal di Novita Hotel.
Meski terdakwa Reza sempat mengaku sedang dalam keadaan kurang sehat, namun oleh majelis hakim, Barita Saragih menyatakan sidang pembacaan tuntutan itu tetap dilanjutkan, kemarin (18/4).
Menurut tim JPU, Doni, Hamsuddin, Rudi dan Husinterdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, sebagaimana dakwaan primer, yakni pasal 156 ayat (a) huruf (a) KUHP jonto pasal 64 KUHP.
Dalam kesempatan itu, JPU sempat membacakan puluhan poin fakta hukum yang menurut JPU ditemukan selama proses persidangan.
Reza sendiri didakwa dengan dakwaan subsideritas, yakni dakwaan primer pasal 156 ayat a huruf a KUHP dan dakwaan subsider pasal 157 ayat 1 KUHP.
Dalam kesimpulan, tim JPU menyebut bahwa perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer.
Dimana, telah didapat fakta kesalahan terdakwa dan dari fakta itu tak ada hal yang dapat membebaskan terdakwa dan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar.
Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu terdakwa berbelit-berlit dalam memberikan keterangan.