Dituntut 2 Tahun Penjara, Terdakwa Penodaan Agama Menangis
Kemudian, perbuatannya meresahkan ketentraman umat muslim, mencemarkan nama baik Novita Hotel dan menistakan agama islam. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih berusia muda,” sebut JPU.
Oleh karenanya, JPU menuntut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Reza Hazuwen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penodaan agama secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tegas JPU Hamsudin.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyataka, akan melakukan pembelaan secara tertulis pada Kamis (20/4) mendatang.
Pantauan Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), dengan tangan diborgol, Reza tampak meneteskan air mata saat keluar dari ruang sidang. (wsn)