Dituntut 20 Tahun, Gayus Berharap Bebas
Jaksa Nilai Tak Ada Pertimbangan MeringankanKamis, 23 Desember 2010 – 05:50 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan harus bersiap-siap melanjutkan hidup lama di balik jeruji penjara. Jaksa penuntut umum memberikan tuntutan hukuman 20 tahun penjara untuk mantan pegawai golongan III A Ditjen Pajak itu. Itu merupakan tuntutan hukuman yang paling tinggi di antara para terdakwa kasus mafia pajak Gayus yang sudah menjalani persidangan. Selain pidana badan, Gayus juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan yang tergolong maksimal itu, tidak lepas dari pertimbangan-pertimbangan memberatkan yang diuraikan jaksa. Bahkan, menurut jaksa, tidak ada hal-hal yang bisa meringankan tuntutan hukuman bagi Gayus. Pertimbangan memberatkan itu di antaranya, sebagai abdi negara, dia justru memanfaatkan kelemahan sistem di Ditjen Pajak untuk kepentingan pribadi.
Apalagi, menurut jaksa, Gayus bekerja di institusi yang menjadi percontohan sebagai institusi yang bebas dari korupsi sehingga diberikan gaji yang relatif lebih besar dari gaji pegawai negeri lainnya. "Ternyata perilakunya justru cenderung merusak dan tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," urai jaksa Rhein Singal dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/12).
JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan harus bersiap-siap melanjutkan hidup lama di balik jeruji penjara. Jaksa penuntut umum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
Kabar Baik untuk Warga Tidak Mampu di Solo, Dana Bansos Hibah UEA Segera Cair
Senin, 20 Mei 2024 – 10:30 WIB - Humaniora
Kakek Ahmad Sayuti Hilang Tenggelam di Sungai Cibeureum Lebak, Basarnas Bergerak
Senin, 20 Mei 2024 – 10:29 WIB - Humaniora
Pakar Komunikasi Tanggapi Soal Artikel Iklan Aqua: Ada Penggorengan ke Arah Persaingan Usaha
Senin, 20 Mei 2024 – 10:15 WIB - Humaniora
Hindari Pemotor, Bus Surya Kencana Terguling di Lombok Timur, Sejumlah Penumpang Terluka
Senin, 20 Mei 2024 – 10:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
Senin, 20 Mei 2024 – 07:02 WIB - Humaniora
Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
Senin, 20 Mei 2024 – 07:46 WIB - Dahlan Iskan
Antre Maling
Senin, 20 Mei 2024 – 07:07 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Senin 20 Mei 2024, Cek Harga Tiket Terbaru!
Senin, 20 Mei 2024 – 08:20 WIB - Liga Inggris
Fakta Unik Seusai Manchester City Juara Liga Inggris
Senin, 20 Mei 2024 – 05:01 WIB