Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dituntut 20 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba Malah Divonis Bebas

Senin, 14 Oktober 2019 – 12:29 WIB
Dituntut 20 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba Malah Divonis Bebas - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TARAKAN - Empat terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 480 gram divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (11/10). Vonis bebas itu mengejutkan dan mengecewakan segenap pihak. Keempat terdakwa yaitu Mohammad Lalid, Nilawati, Andi Shamsir dan Rusdi. 

Sebelumnya, jaksa menuntut 20 tahun penjara untuk tiga terdakwa dan terdakwa Nilawati dituntut 10 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim anggota, Herbert Uktolseja, pihaknya berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Terlebih misteri siapa yang membawa narkoba ke dalam mobil dan ke rumah makan.

“Saksi penggeledahan tidak pernah diperiksa. Lalu beberapa hari kemudian polisi datang dan minta tanda tangan kepada pemilik warung. Keterangan saksi penangkap berbeda,” ujarnya.

Selain kejanggalan tersebut, lanjutnya, ada rangkaian tindak kekerasan di luar prosedur yang dilakukan saksi penangkap. Bukan saja melanggar hukum, tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Menurut pihaknya, terdakwa diborgol, diikat dan tidak melakukan perlawanan, tetapi ditembak menggunakan pistol. “Majelis hakim menyatakan tidak ada perbuatan terdakwa yang terbukti melanggar. Majelis hakim tidak melihat adanya fakta hukum yang menyentuh perbuatan pidana sesuai dalam dakwaan JPU (jaksa penuntut umum),” bebernya.

Penasihat hukum empat terdakwa, Nunung Tri Sulistyawati menyatakan akan langsung mengeluarkan kliennya dari tahanan. Pasalnya, dalam amar putusan majelis hakim berbunyi membebaskan terdakwa dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan.

“Karena semua sesuai putusan, harus dikeluarkan,” tegasnya.

Empat terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 480 gram divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (11/10). Keempat terdakwa yaitu Mohammad Lalid, Nilawati, Andi Shamsir dan Rusdi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News