Dituntut 20 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba Malah Divonis Bebas
Sementara itu, jaksa Hafidz Listyo dan Dinasto menyatakan pihaknya akan banding atas putusan hakim. Karena menurutnya, polisi sudah menemukan barang bukti sabu dan timbangan digital. “Nanti kami sampaikan di memori banding,” ujarnya.
BACA JUGA: Istri Eks Dandim Kendari yang Nyinyir Soal Wiranto Ditusuk Menangis saat Suami Sertijab
Untuk diketahui, keempat terdakwa ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reskoba Polda Kaltara pada 23 Januari lalu, di salah satu rumah makan Jalan Yos Sudarso, Tarakan. Saat hendak dimusnahkan pada 2 Februari lalu, barang butkti sabu tertukar di gudang penyimpanan Polres Bulungan. Setelah dilakukan uji laboratorium, pemeriksaan sabu hanya tersisa 0,24 gram. (*/sas/fen)