Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dituntut 20 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba Malah Divonis Bebas

Senin, 14 Oktober 2019 – 12:29 WIB
Dituntut 20 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba Malah Divonis Bebas - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sementara itu, jaksa Hafidz Listyo dan Dinasto menyatakan pihaknya akan banding atas putusan hakim. Karena menurutnya, polisi sudah menemukan barang bukti sabu dan timbangan digital. “Nanti kami sampaikan di memori banding,” ujarnya.

BACA JUGA: Istri Eks Dandim Kendari yang Nyinyir Soal Wiranto Ditusuk Menangis saat Suami Sertijab

Untuk diketahui, keempat terdakwa ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reskoba Polda Kaltara pada 23 Januari lalu, di salah satu rumah makan Jalan Yos Sudarso, Tarakan. Saat hendak dimusnahkan pada 2 Februari lalu, barang butkti sabu tertukar di gudang penyimpanan Polres Bulungan. Setelah dilakukan uji laboratorium, pemeriksaan sabu hanya tersisa 0,24 gram. (*/sas/fen)

Empat terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 480 gram divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (11/10). Keempat terdakwa yaitu Mohammad Lalid, Nilawati, Andi Shamsir dan Rusdi.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close