Banyak Kecurangan, Pemilihan via Pos & KSK di Kuala Lumpur Harus Ditiadakan
jpnn.com - Caleg DPR RI Dapil II DKI Jakarta Masinton Pasaribu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) meniadakan metode pemilihan via Pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hal itu disampaikan caleg DPR RI dari PDI Perjuangan itu merespons rencana KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di daerah pemilihan luar negeri tersebut.
Rencana PSU dilakukan KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI setelah ditemukan banyak manipulasi dan kecurangan dalam pemilihan dengan metode via Pos dan KSK.
Menurut Masinton, informasi yang dihimpun timnya di berbagai lokasi pemilihan umum (Pemilu) RI 2024 di Malaysia, termasuk dari para caleg partai lain, ada ratusan ribu surat suara yang telah dicoblos secara ilegal oleh oknum makelar jual beli suara yang melalui KSK.
Oleh karena itu, Masinton menilai seharusnya penghentian penghitungan surat suara Pemilu 2024 tidak hanya di PPLN Kuala Lumpur, tetapi juga negara lainnya yang terjadi kecurangan.
"Wilayah PPLN lainnya juga harus dihentikan penghitungan surat suara melalui KSK karena masalahnya sama, permasalahan manipulasi dan kecurangan pemungutan suara KSK," ujar Masinton di Jakarta, Jumat (16/2).
Dia menyinggung pengalaman PSU via Pos pada Pemilu 2019 di PPLN Kuala Lumpur, di mana modusnya juga sama dengan sebelum pemungutan suara ulang diadakan.
"Modus yang sama dilakukan oleh para makelar surat suara di Kuala Lumpur, Malaysia dengan membajak surat suara via Pos yang melibatkan oknum orang dalam KBRI dan PPLN," ujarnya.