Dituntut 6 Bulan Penjara, Nikita Mirzani: Aku Ini Janda Salihah
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6).
"Menjatuhkan pidana kepada Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani. Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir," kata Jaksa Sigit Hendradi.
Pihak JPU menyebut tuntutan terhadap Nikita Mirzani sesuai Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Menurut Jaksa Sigit Hendradi, hal yang memberatkan Nikita Mirzani yakni telah membuat Dipo Latief sebagai korban terluka.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh mantan suaminya, Dipo Latief pada akhir 2018 ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dia sempat dijemput paksa oleh penyidik pada 31 Januari 2020. Meski sempat ditahan, dia bisa menjadi tahanan kota. (mg3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!