Dituntut Cuma Setahun, Putri Tetap Minta Rehabilitasi
Kasus Narkoba Cicit SoehartoSelasa, 16 Agustus 2011 – 06:22 WIB
Putri, kata Trimo, memiliki hal yang meringankan dan memberatkan. Yang memberatkan, perbuatan Putri bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas penyalahgunaan narkoba. Dia dianggap bisa merusak generasi muda. "Yang meringankan, terdakwa belum pernah melanggar hukum dan pernah menjalani rehabilitasi," katanya.
Trimo mengakui, Putri tidak dapat dijerat dengan dakwaan primer. Yakni, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, termasuk sabu-sabu. Sebab, unsur kepemilikan tak terpenuhi. Putri hanya dijerat dakwaan subsider karena terbukti menggunakan sabu-sabu. " Urine terdakwa positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Itu menunjukkan bahwa terdakwa merupakan pecandu sabu-sabu," katanya.
JAKARTA - Terdakwa penyalahgunaan narkoba Putri Aryanti Haryowibowo bisa sedikit lega. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut cicit Soeharto
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:53 WIB - Hukum
Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:02 WIB - Hukum
Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:17 WIB - Hukum
Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
Kamis, 09 Januari 2025 – 15:07 WIB - Humaniora
Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:56 WIB - Hukum
KPK Periksa Ahok, Lihat
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:54 WIB - Olahraga
PSS Sleman Kantongi Pemain Baru, Siap Diumumkan
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:23 WIB - Liga Indonesia
Tekad Gervane Kastaneer Persembahkan Trofi Juara Bersama Persib
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:20 WIB