Dituntut Cuma Setahun, Putri Tetap Minta Rehabilitasi
Kasus Narkoba Cicit SoehartoSelasa, 16 Agustus 2011 – 06:22 WIB
Kendati dituntut ringan, pihak Putri tetap tak bisa menerima. Sandy Arifin, pengacara Putri, menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak tepat. Alasannya, Putri tidak terbukti menyediakan dan memiliki sabu-sabu. Selain itu, dia yakin kliennya lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. Apalagi selama diperiksa, Putri mulai mempersiapkan diri mengikuti rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN). "Dia sudah dicek kesehatannya. BNN juga sudah menyiapkan tempat," katanya.
Putri, kata Sandy, sudah memiliki itikad baik untuk berhenti mengonsumsi barang haram tersebut. Buktinya, sebelum ditangkap perempuan 22 tahun itu pernah menjalani rehabilitasi di rumahnya. "Tuntutan memang hak jaksa. Kami akan siapkan pleidoi (pembelaan, Red.) bahwa rehabilitasi lebih baik daripada penjara," katanya.
Sidang kemarin hanya dihadiri Ari Sigit. Baik Maya Firanti Noor maupun Rika Callebout (ibu tiri Putri) tidak hadir. Ari datang bersama sejumlah pengawal dan teman dekat Putri. Sidang akan digelar kembali pada Kamis (18/8) lusa dengan agenda pembelaan Putri. (aga)